Kepala BNN: Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Beroperasi 6 Bulan, Raup Untung Rp1 Miliar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:37 WIB
Suyudi menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut.

"Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti," jelas dia.

Baca juga: BNN Ajak Komunitas Ojol Kampanye Antinarkotika

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!