Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:48 WIB
Masih ingat Gang Besan di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel ditutup tembok yang menimbulkan kontroversi? Kini, warga dapat melintasi Gang Besan karena memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Foto: Hambali
TANGERANG SELATAN - Masih ingat Gang Besan di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup tembok yang menimbulkan kontroversi itu? Kini, warga dapat melintasi Gang Besan karena memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang menutup akses jalan Gang Besan. Putusan MA itu tertera dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 dan ditetapkan pada 15 Oktober 2025.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga
Dengan demikian, putusan tersebut kian menguatkan hasil tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang sebelumnya.
MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha yang menutup akses jalan Gang Besan. Putusan MA itu tertera dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 dan ditetapkan pada 15 Oktober 2025.
Baca juga: Kisruh Gang Besan Tangsel, Tembok Penutup Dibongkar Warga
Dengan demikian, putusan tersebut kian menguatkan hasil tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang sebelumnya.
Lihat Juga :