Sumatera Barat Tunggu Persetujuan PSBB
Rabu, 15 April 2020 - 10:01 WIB
PAYAKUMBUH - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini dinilai efektif memutus rantai penularan virus Corona (Covid-19) yang memang jumlah kasusnya terus bertambah di wilayah Sumbar.
“Berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin PSBB tengah dipersiapkan pihak Pemprov Sumbar. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar sedang menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk PSBB tersebut,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Selasa malam 14 April 2020 lewat video conference bersama wartawan.
Untuk memberlakukan PSBB Pemprov Sumbar, kata dia, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan dimana Kemenkes RI mengharuskan provinsi yang ingin memberlakukan PSBB menyiapkan persyaratan data untuk menerangkan kondisi daerah masing-masing.
“Pemprov Sumbar akan mempercepat permintaan PSBB dengan memfasilitasi ke pemerintah pusat dan Kemenkes,” timpalnya.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi daerah, lanjut dia, diantaranya jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
Selain itu juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva. “Untuk saat ini semua perbatasan di Sumatera Barat pengawasannya semakin di perketat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,” ungkap dia.
“Berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin PSBB tengah dipersiapkan pihak Pemprov Sumbar. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar sedang menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk PSBB tersebut,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Selasa malam 14 April 2020 lewat video conference bersama wartawan.
Untuk memberlakukan PSBB Pemprov Sumbar, kata dia, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan dimana Kemenkes RI mengharuskan provinsi yang ingin memberlakukan PSBB menyiapkan persyaratan data untuk menerangkan kondisi daerah masing-masing.
“Pemprov Sumbar akan mempercepat permintaan PSBB dengan memfasilitasi ke pemerintah pusat dan Kemenkes,” timpalnya.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi daerah, lanjut dia, diantaranya jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
Selain itu juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva. “Untuk saat ini semua perbatasan di Sumatera Barat pengawasannya semakin di perketat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,” ungkap dia.
(sms)
tulis komentar anda