Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS

Rabu, 24 September 2025 - 13:00 WIB
Dr. Muhtadi M.Si, Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Oleh: Dr. Muhtadi, M.Si

Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta



Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam dua perkara berbeda. MK menilai permohonan tidak beralasan hukum sehingga aturan tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody, melainkan bagian dari sistem zakat nasional yang terintegrasi dengan LAZ dan pemerintah. Hasil putusan MK berimplikasi memperkuat BAZNAS untuk pengelolaan zakat di Indonesia yang akuntabel dan transparan. BAZNAS perlu mengelola zakat lebih bertanggung jawab dan terbuka sehingga dapat menambahkan kepercayaan muzaki maupun publik.

Putusan MK ini dapat menjamin BAZNAS dalam hal; pertama, kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. Ada legitimasi yang kuat bagi BAZNAS dalam rangka penghimpunan dan penyaluran zakat ke para mustahik. Kedua, ketersediaan standarisasi tata kelola zakat yang transparan melalui pelaporan yang berkala dan audit publik.

Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap BAZNAS dalam pengelolaan zakat tersebut. Ketiga BAZNAS dapat mengintegrasikan program-program zakat dengan kebijakan dan program program sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah. Proses integrasi program zakat dan pemerintah akan berdampak pada hasil nyata dan berdaya yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!