Pramono Dukung Penyegelan Lahan Parkir Tak Berizin di Jakarta
Kamis, 18 September 2025 - 14:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh penyegelan fasilitas lahan parkir yang tidak mengantongi izin di Jakarta. Foto/istimewa
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh penyegelan fasilitas lahan parkir yang tidak mengantongi izin di Jakarta. Sebab tindakan tersebut melanggara peraturan yang berlaku.
Diketahui Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama UP Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penyegelan di sejumlah lokasi parkir di wilayah Jakarta Timur dua di antaranya milik Perumda Dharma Jaya.
"Ya kalau orang parkir atau siapa pun yang parkir, kemudian tidak berizin di segel ya pantas aja. Saya memberikan support sepenuhnya untuk itu," ucap Pramono di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Tak Miliki Izin, 2 Lokasi Parkir Off Street Disegel Pansus DPRD DKI
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua lokasi fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (parkir off street) yang tidak memiliki izin beroperasi.
Adapun dua lokasi portal (gate) parkir yang disegel karena tidak memiliki izin yakni, area Ruko Graha Mas Pemuda yang dikelola Buana Parking, dan area Apartemen Menara Cawang yang dikelola PT. Marapyosin Kencana Buana, Jakarta Timur.
Diketahui Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama UP Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penyegelan di sejumlah lokasi parkir di wilayah Jakarta Timur dua di antaranya milik Perumda Dharma Jaya.
"Ya kalau orang parkir atau siapa pun yang parkir, kemudian tidak berizin di segel ya pantas aja. Saya memberikan support sepenuhnya untuk itu," ucap Pramono di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Tak Miliki Izin, 2 Lokasi Parkir Off Street Disegel Pansus DPRD DKI
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua lokasi fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (parkir off street) yang tidak memiliki izin beroperasi.
Adapun dua lokasi portal (gate) parkir yang disegel karena tidak memiliki izin yakni, area Ruko Graha Mas Pemuda yang dikelola Buana Parking, dan area Apartemen Menara Cawang yang dikelola PT. Marapyosin Kencana Buana, Jakarta Timur.
Lihat Juga :