Tetapkan 16 Tersangka Perusakan, Kapolda Metro Jaya: Bukan Pendemo dan Pengunjuk Rasa

Senin, 15 September 2025 - 21:18 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan dan pembakaran saat demo ricuh di Jakarta pada 28-31 Agustus 2025. Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetap 16 orang sebagai tersangka karena yang berbuat anarkis melakukan perusakan dan pembakaran saat demo ricuh di Jakarta pada 28-31 Agustus 2025. Penangkapan para tersangka ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.





"Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Dukung 6 Lembaga Bentuk Tim Independen Pencarian Fakta Demo Ricuh, TNI: Kita Terbuka dan Siap Bekerja Sama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!