DKI Masih Berdebat dengan Pemerintah Pusat Soal Pelaksanaan PSBB Total
Jum'at, 11 September 2020 - 17:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai PSBB total yang akan berlaku Senin 14 September 2020. DKI masih membahas perihal pelaksanaan PSBB dengan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih menyusun regulasi pelaksanaan PSBB total. Detail pelaksanaan yang boleh atau tidak dilakukan selama PSBB akan dituangkan dalam Pergub termasuk sanksinya.
"Kami akan membahas semunya besok. Kami menghormati permintaan bapak Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Satgas Covid-19 untuk membahas detail perkantoran besok," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: PSBB Total, Wagub DKI: Kalau Masjid di Permukiman Diperbolehkan Buka)
Pada PSBB total tentunya akan ada penyesuaian dibanding pada masa PSBB Maret lalu. Misalnya, kegiatan rumah ibadah yang masih diperbolehkan dilakukan di perkampungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih menyusun regulasi pelaksanaan PSBB total. Detail pelaksanaan yang boleh atau tidak dilakukan selama PSBB akan dituangkan dalam Pergub termasuk sanksinya.
"Kami akan membahas semunya besok. Kami menghormati permintaan bapak Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Satgas Covid-19 untuk membahas detail perkantoran besok," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: PSBB Total, Wagub DKI: Kalau Masjid di Permukiman Diperbolehkan Buka)
Pada PSBB total tentunya akan ada penyesuaian dibanding pada masa PSBB Maret lalu. Misalnya, kegiatan rumah ibadah yang masih diperbolehkan dilakukan di perkampungan.
Lihat Juga :