Brimob Polda Metro Diminta Klarifikasi Terkait Insiden Salah Tangkap Intelijen TNI

Jum'at, 05 September 2025 - 14:24 WIB
“Yang harus diusut bukan hanya kesalahpahaman dalam penindakan, tapi juga siapa oknum yang dengan sengaja menyebarkan foto hingga viral. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang merugikan institusi negara tanpa izin, sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 dan 28,” ucapnya.

Dalam prinsip hukum pidana, kata Murmahudi, setiap tindakan aparat harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, TNI dan Polri sama-sama merupakan alat negara yang memiliki peran vital menjaga keamanan dan kedaulatan bangsa.

Baca juga: Polisi Kejar Aktor Intelektual dan Aliran Dana Demo Ricuh di Jakarta

“Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa klarifikasi, masyarakat akan mudah digiring oleh framing negatif, seolah terjadi konflik terbuka antara TNI dan Polri. Padahal faktanya ini hanya kesalahpahaman teknis,” ujarnya.

Murmahudi mencontohkan, sikap terbuka yang ditunjukkan pimpinan Brimob di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu ketika terjadi kesalahpahaman serupa patut dijadikan teladan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!