Cerita Pasukan KNIL yang Didominasi Pribumi Dikerahkan Belanda Berperang Lawan Jepang

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:00 WIB
Baca juga: 7 Brigjen Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Agustus 2025, Berikut Ini Daftarnya

Persenjataan mereka tidak lebih untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti gejolak atau gerakan sosial. Menurut Undang-Undang Pertahanan 1927, tentara Hindia Belanda hanya dimaksudkan untuk menghadapi "musuh dalam negeri". Ketentuan itu diubah pada tahun 1937, bahwa KNIL harus siap untuk sewaktu-waktu melawan serangan dari luar.

Namun, masalah itu tidak pernah dipandang sungguh-sungguh. Oleh karena itu, kekuatan mereka tidak cukup ampuh untuk menghadapi serangan dari luar. Mereka hanya menyandang karabin atau senapan. Senjata otomatis tidak cukup banyak dimiliki.

Bahkan, di Pulau Jawa tampak keadaan kekurangan senjata mesin, artileri medan, mortir, serta senjata anti tank dan senjata anti serangan udara yang mutlak diperlukan untuk menghadapi persenjataan musuh.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!