Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang Kalbar, Legislator Partai Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Jum'at, 22 Agustus 2025 - 11:54 WIB
Salah satu kasus terbaru menimpa seorang siswi SMP dengan nama samaran Bunga (14) di Kecamatan Teriak. Kasus ini menyedot perhatian publik setelah terungkap korban menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual oleh tiga pemuda.

Petrus mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk menerapkan secara penuh Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, hukuman berat bukan hanya demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, melainkan juga sebagai efek jera serta peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kekerasan serupa.

"Kami di Komisi I DPRD Bengkayang berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada celah bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk lolos dari hukuman berat," tegas Petrus.

Dia menambahkan, kasus tersebut kini memasuki masa persidangan. Dia akan terus memantau jalannya proses hukumdan memastikan tidak ada intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!