2 Polisi Penembak Pelaku Tawuran di Depok Dipatsus di Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:11 WIB
Polda Metro Jaya. Foto/Isra Triansyah
DEPOK - Dua anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok diduga menembak pelaku tawuran di Sukmajaya, Kota Depok pada Sabtu (9/8/2025). Kini, kedua polisi tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya .

“Dapat saya jelaskan bahwa proses ini sudah ditangani ataupun yang bersangkutan sudah dipatsus di Propam Polda Metro Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).



Dia belum menjelaskan detail apa dugaan pelanggaran yang membuat kedua personel itu diperiksa Propam. Made mengatakan kasus tersebut ditangani Polres Metro Depok bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Suzuki Fronx Mengamuk, Kuasai Hampir 40% Penjualan Sendirian!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!