BNN Segera Tindak Tegas Diskotek Top One karena Diduga Sarang Narkoba
Kamis, 10 September 2020 - 21:41 WIB
Diskotek Top One, Jakarta Barat saat disegel karena melanggar masa PSBB transisi, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNNP DKI Jakarta akan menindak tegas diskotek Top One yang diketahui beroperasi secara diam-diam dan diduga menjadi tempat peredaran narkoba .
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, masih menunggu langkah tegas dari BNNP DKI Jakarta karena di PSBB masa transisi ini BNNP DKI tetap harus memberi pengawasan lebih.
"Kalau nanti mereka (BNNP DKI) tidak bisa memberi penindakan tentunya kami (BNN pusat) yang akan turun," ujarnya, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: 20 Kali Beraksi, Polisi Ringkus 2 dari 7 Begal di Kebon Pisang)
Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan terhadap sejumlah diskotek di Jakarta Barat yang buka saat PSBB dan jadi tempat peredaran narkoba.
Hasil penyelidikan diketahui sejumlah diskotek menerapkan pengawasan ketat terhadap tamu yang masuk. Hanya pelanggan tetap yang masuk dan transaksi ekstasi Rp600 ribu per butir.
"Kami dari BNN melihat diskotek ini dijadikan tempat transaksi narkoba. Sebelumnya pemerintah daerah pernah menindak, namun kini kembali buka meski di masa PSBB," kata Heru.
Sebelumnya, pada Juli 2020 Satpol PP DKI menggerebek diskotek di Jakarta Barat yang masih nekat buka. Namun, belum juga diketahui sanksi yang diberikan Pemprov DKI. (Baca juga: Pengusaha: Kebijakan Ini (Jakarta PSBB Lagi) Tentu Membuat Ekonomi Jakarta Stagnan)
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, masih menunggu langkah tegas dari BNNP DKI Jakarta karena di PSBB masa transisi ini BNNP DKI tetap harus memberi pengawasan lebih.
"Kalau nanti mereka (BNNP DKI) tidak bisa memberi penindakan tentunya kami (BNN pusat) yang akan turun," ujarnya, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: 20 Kali Beraksi, Polisi Ringkus 2 dari 7 Begal di Kebon Pisang)
Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan terhadap sejumlah diskotek di Jakarta Barat yang buka saat PSBB dan jadi tempat peredaran narkoba.
Hasil penyelidikan diketahui sejumlah diskotek menerapkan pengawasan ketat terhadap tamu yang masuk. Hanya pelanggan tetap yang masuk dan transaksi ekstasi Rp600 ribu per butir.
"Kami dari BNN melihat diskotek ini dijadikan tempat transaksi narkoba. Sebelumnya pemerintah daerah pernah menindak, namun kini kembali buka meski di masa PSBB," kata Heru.
Sebelumnya, pada Juli 2020 Satpol PP DKI menggerebek diskotek di Jakarta Barat yang masih nekat buka. Namun, belum juga diketahui sanksi yang diberikan Pemprov DKI. (Baca juga: Pengusaha: Kebijakan Ini (Jakarta PSBB Lagi) Tentu Membuat Ekonomi Jakarta Stagnan)