Bupati Pati Diprotes Masyarakat, Dasco Sebut Pansus Angket DPRD On The Track
Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:58 WIB
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan menggunakan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Beberapa fraksi di DPRD Pati seperti PKS, Demokrat, dan Gerindra menyetujui pembentukan pansus hingga penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati.
Bupati Pati Sudewo sendiri menjadi sorotan lantaran mengeluarkan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Masyarakat menolak dengan keras.
Aturan tentang hak angket DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah.
Aturan tentang hak angket DPRD kabupaten/kota tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berikut ini SindoNews tampilkan penjelasan tentang hak angket DPRD kabupaten/kota, bersumber dari UU Nomor 17 Tahun 2014.
Di Pasal 371 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota berhak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
Beberapa fraksi di DPRD Pati seperti PKS, Demokrat, dan Gerindra menyetujui pembentukan pansus hingga penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati.
Bupati Pati Sudewo sendiri menjadi sorotan lantaran mengeluarkan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Masyarakat menolak dengan keras.
Aturan tentang hak angket DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah.
Aturan tentang hak angket DPRD kabupaten/kota tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan Hak Angket DPRD Kabupaten/Kota
Berikut ini SindoNews tampilkan penjelasan tentang hak angket DPRD kabupaten/kota, bersumber dari UU Nomor 17 Tahun 2014.
Di Pasal 371 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota berhak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
Lihat Juga :