Menyongsong HUT ke-80 RI: Zakat, Unified System dan Kemerdekaan Kaum Mustadhafin

Kamis, 07 Agustus 2025 - 20:18 WIB
Sebagai ahli yang pernah terlibat intens dalam perumusan legislasi tersebut, ia menegaskan bahwa konsep Unified System yang terangkum dalam UU 23/2011 bukan sekadar wacana, melainkan solusi fundamental untuk memaksimalkan peran zakat sebagai instrumen jaminan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Sistem terpadu menuntut keselarasan tata kelola zakat secara nasional, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian. Dengan potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp327 triliun per tahun menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024, Unified System menjadi kunci untuk mencapai efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan yang lebih baik kepada mustahik.

Sistem ini didesain untuk memenuhi dua dimensi integrasi yang saling melengkapi. Pertama, integrasi horisontal yang menekankan sinergi antarlembaga zakat, seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih program dan kompetisi tidak sehat yang berpotensi mengurangi efektivitas pengelolaan zakat itu sendiri. Kedua, integrasi vertikal yang menjamin penyelarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah, memastikan standar operasional yang seragam dan pengawasan yang ketat di seluruh tingkatan.

Tanpa sistem terpadu seperti ini, risiko inefisiensi akan terus muncul seperti duplikasi program, ketidakmerataan distribusi, dan rendahnya tingkat transparansi. Disparitas penyerapan zakat antara Jawa dan luar Jawa masih memerlukan solusi komprehensif. Padahal, zakat seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah dan kantong-kantong kemiskinan.

Kemerdekaan Kaum Mustadhafin

Pada 17 Agustus 2025, Indonesia akan memperingati HUT ke-80. Untuk merayakan sepuluh windu usia RI, pemerintah menetapkan tanggal 18 atau sehari kemudian sebagai libur nasional. Sejarah mencatat, zakat menjadi salah satu kekuatan ekonomi gerakan keagamaan dalam perjuangan merebut kemerdekaan.

Sebagai implementasi amanah UUD 1945, BAZNAS dan LAZ memiliki kontribusi nyata untuk memerdekakan kaum dhuafa atau mustadhafin (lemah) di berbagai bidang seperti kemanusiaan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dakwah dan sebagainya. Mereka bisa memiliki pendapatan layak, bersekolah di tempat yang berkualitas, hidup sehat, sejahtera dan mandiri. Antara lain, melalui BAZNAS Microfinance Masjid, BAZNAS Microfinance Desa, ZMart, ZChicken, ZCoffee dan sebagainya, menjadi program yang berkontribusi mengentaskan dan menanggulangi kemiskinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!