Rumah Bandar Narkoba di Bandung Digerebek, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:10 WIB
Polrestabes Bandung menggerebek rumah kontrakan bandar narkoba di kawasan Mekarwangi, Cibaduyut, Bojongloa Kidul, Bandung dan menyita 1,2 juta obat terlarang. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek rumah kontrakan seorang bandar narkoba bernama Abu Zaini (AZ) di kompleks perumahan mewah, Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.271.000 atau 1,2 juta butir obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Dextro, dan Daxa.



Baca juga: Residivis Bandar Narkoba di Bandung Suruh Istri dan Adik Jadi Pengedar Sabu-sabu

Perinciannya, Trihexphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y total 81.600 butir, Hexymer 227.000 butir, Dextro 22.000 butir, dan Dexa 17.600 butir.

Namun polisi gagal menangkap tersangka AZ yang berhasil meloloskan diri saat polisi menggerebek rumah kontrakannya. Saat ini polisi tengah memburu AZ yang identitas dan alamatnya telah diketahui.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penggerebekan rumah kontrakan ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung membuntuti seorang pengecer obat terlarang.

Setelah dibuntuti, kata Kapolrestabes, pengecer itu menuju ke kontrakan ini. Kemudian petugas melakukan penggerebekan pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!