Prof. Noor Achmad Tegaskan BAZNAS Kelola Zakat Berlandaskan Konstitusi dan Syariat
Rabu, 23 Juli 2025 - 13:16 WIB
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.
JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menegaskan, BAZNAS merupakan lembaga negara nonstruktural yang sah dan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola zakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan ajaran syariat Islam.
“BAZNAS dibentuk oleh negara dan dijalankan sesuai dengan syariat. Amanatnya sangat jelas, yaitu agar negara hadir dalam mengatur dan menjamin pengelolaan zakat berjalan adil, amanah, dan profesional,” ujar Kiai Noor di hadapan Majelis Hakim MK, di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, kewenangan negara dalam mengelola zakat bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. “Pengelolaan zakat oleh negara telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW dan terus berlangsung pada masa Khulafaur Rasyidin. Maka pengelolaan zakat oleh negara tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama,” jelasnya.
Kiai Noor juga menepis anggapan bahwa fungsi BAZNAS hanya sebatas pengatur dan pengawas. Ia menjelaskan bahwa sistem pengawasan dan akuntabilitas BAZNAS telah berjalan baik melalui kerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kementerian terkait.
“BAZNAS memiliki perangkat hukum, organisasi, dan sumber daya manusia yang kapabel untuk menjaga integritas pengelolaan zakat. Kekhawatiran atas penyalahgunaan dana zakat tidak berdasar dan tidak didukung bukti empiris, karena tidak menunjuk fakta konkret kegagalan sistem pengendalian yang telah berjalan,” tegasnya.
Sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS telah membentuk jaringan kelembagaan dari pusat hingga daerah: 34 BAZNAS provinsi, 484 kabupaten/kota, dan 21.829 Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sinergi ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan penghimpunan zakat nasional dari Rp2,6 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp4,2 triliun pada 2024.
“BAZNAS dibentuk oleh negara dan dijalankan sesuai dengan syariat. Amanatnya sangat jelas, yaitu agar negara hadir dalam mengatur dan menjamin pengelolaan zakat berjalan adil, amanah, dan profesional,” ujar Kiai Noor di hadapan Majelis Hakim MK, di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, kewenangan negara dalam mengelola zakat bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. “Pengelolaan zakat oleh negara telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW dan terus berlangsung pada masa Khulafaur Rasyidin. Maka pengelolaan zakat oleh negara tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama,” jelasnya.
Kiai Noor juga menepis anggapan bahwa fungsi BAZNAS hanya sebatas pengatur dan pengawas. Ia menjelaskan bahwa sistem pengawasan dan akuntabilitas BAZNAS telah berjalan baik melalui kerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kementerian terkait.
“BAZNAS memiliki perangkat hukum, organisasi, dan sumber daya manusia yang kapabel untuk menjaga integritas pengelolaan zakat. Kekhawatiran atas penyalahgunaan dana zakat tidak berdasar dan tidak didukung bukti empiris, karena tidak menunjuk fakta konkret kegagalan sistem pengendalian yang telah berjalan,” tegasnya.
Sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS telah membentuk jaringan kelembagaan dari pusat hingga daerah: 34 BAZNAS provinsi, 484 kabupaten/kota, dan 21.829 Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sinergi ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan penghimpunan zakat nasional dari Rp2,6 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp4,2 triliun pada 2024.
Lihat Juga :