Pasca Kerusuhan di Siak, APHI Riau: Pemegang PBPH Tak Bisa Serahkan Lahan Sembarangan

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:02 WIB
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa lahan di kawasan hutan seperti yang terjadi antara warga dengan PT SSL hanya bisa ditempuh melalui koordinasi bersama KLHK dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Muller menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status lahan yang disengketakan. Hanya ada dua kemungkinan, yakni dikembalikan menjadi kawasan hutan, atau diserahkan kepada PT Agrinas untuk dikelola sebagai kebun kelapa sawit.

Namun begitu, Muller juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan jika diserahkan ke Agrinas. Ia mencontohkan pola yang sudah berjalan di PT Torganda, di mana kelompok tani lokal tetap dilibatkan setelah lahan ditindak oleh Satgas PKH dan dialihkelolakan.

Baca juga: APHI Riau Prihatin Atas Kerusuhan di Siak, Aksi Diduga Didalangi Cukong

“Kalau memang bisa, Agrinas tinggal membuat porsi-porsi pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!