Macet Parah di Ketapang, Anggota DPR Bambang Haryo Desak 15 Kapal LCT Dioperasikan
Minggu, 20 Juli 2025 - 12:37 WIB
BHS juga mendorong percepatan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang saat ini sudah tertinggal untuk segera disesuaikan guna mendukung pemenuhan biaya standarisasi keselamatan dan pelayanan minimum.
Dia menekankan pentingnya ticketing bagi penumpang kendaraan dan pengemudi yang saat ini sesuai aturan KM 58 tahun 2003 tidak diberlakukan. Aturan tersebut harus segera diubah dengan aturan baru yang mewajibkan penumpang kendaraan dan pengemudi harus bertiket agar manifest tidak rancu seperti saat kejadian tenggelamnya KMP Tanu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.
Menurut dia, pentingnya penyesuaian tarif untuk menunjang operasional perusahaan pelayaran dalam memenuhi standarisasi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan minimum bagi kapal-kapal penyeberangan. Tarif itu sudah tertinggal lebih dari 38% berdasarkan perhitungan pemerintah (Kementerian Perhubungan, Kementerian Marves), YLKI, dan asosiasi Gapasdap pada 2019 lalu.
Dia menuturkan penganalisaan suatu kecelakaan tidak hanya pada operator saja tetapi harus totalitas kepada semua stakeholder keselamatan mulai regulator (pemerintah), fasilitator (kepelabuhanan), operator dan konsumen yang berkontribusi terhadap keselamatan.
Ditambah lagi unsur penyelamatan (coastguard KPLP, Basarnas, Bakamla, Polair) yang saat ini perlu diintensifkan dengan menstandarisasikan kualitas penyelamatan dari sisi respons time ditentukan SDM dan peralatan cukup agar garda terakhir penyelamatan bisa dilakukan dan pemerintah hadir di situ.
“Tidak seperti penyelamatan KMP Tanu Pratama Jaya yang hampir 95% dilakukan oleh para nelayan yang saat ini saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 16 nelayan yang telah menemukan 26 korban baik hidup maupun meninggal dunia,” ujar BHS.
Dia menekankan pentingnya ticketing bagi penumpang kendaraan dan pengemudi yang saat ini sesuai aturan KM 58 tahun 2003 tidak diberlakukan. Aturan tersebut harus segera diubah dengan aturan baru yang mewajibkan penumpang kendaraan dan pengemudi harus bertiket agar manifest tidak rancu seperti saat kejadian tenggelamnya KMP Tanu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.
Menurut dia, pentingnya penyesuaian tarif untuk menunjang operasional perusahaan pelayaran dalam memenuhi standarisasi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan minimum bagi kapal-kapal penyeberangan. Tarif itu sudah tertinggal lebih dari 38% berdasarkan perhitungan pemerintah (Kementerian Perhubungan, Kementerian Marves), YLKI, dan asosiasi Gapasdap pada 2019 lalu.
Dia menuturkan penganalisaan suatu kecelakaan tidak hanya pada operator saja tetapi harus totalitas kepada semua stakeholder keselamatan mulai regulator (pemerintah), fasilitator (kepelabuhanan), operator dan konsumen yang berkontribusi terhadap keselamatan.
Ditambah lagi unsur penyelamatan (coastguard KPLP, Basarnas, Bakamla, Polair) yang saat ini perlu diintensifkan dengan menstandarisasikan kualitas penyelamatan dari sisi respons time ditentukan SDM dan peralatan cukup agar garda terakhir penyelamatan bisa dilakukan dan pemerintah hadir di situ.
“Tidak seperti penyelamatan KMP Tanu Pratama Jaya yang hampir 95% dilakukan oleh para nelayan yang saat ini saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 16 nelayan yang telah menemukan 26 korban baik hidup maupun meninggal dunia,” ujar BHS.
Lihat Juga :