Pandemi Covid-19 Harusnya Mengubah Paradigma Pengembangan Jabodetabek-Punjur

Rabu, 09 September 2020 - 23:15 WIB
(Baca: Tata Jabodetabek-Punjur, Pemerintah Harus Berani Bongkar Bangunan di Kawasan Puncak)

Dosen Universitas Trisakti itu pemerintah pusat harus menjembatani kepentingan-kepentingan pemerintah daerah (pemda) ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai leader harus menyelaraskan semua kebijakan antara Jakarta dan daerah penyangganya.

“Memberikan insentif dan kompensasi kepada Kabupaten Bogor. Terkait juga turunannya Kota Bogor dan Depok. Begitu masuk Bogor dan Depok bantaran kali tidak boleh ada pemukiman dan sampah,” terangnya.

Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur . Penataan dan pengembangan kawasan ini bukan perkara mudah.

Rezim pemerintah sebelum-sebelumnya juga pernah menggaungkan, tetapi tidak berjalan. Tahun depan, Kementerian ATR sudah mengajukan anggaran sebesar Rp240 miliar untuk pengembangan kawasan Jabodetabek-Punjur ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!