Sidang Pembunuhan Anak Digelar, Keluarga Korban Tahlilal di Depan Pengadilan
Rabu, 18 Juni 2025 - 18:22 WIB
Keluarga korban Rahmat Kurniawan menggelar tahlilal di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (18/6/2025). Foto/Dok. SindoNews
LAMPUNG TENGAH - Sidangperdana kasus pembunuhan terhadap Rahmat Kurniawan, anak di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah , Rabu (18/6/2025). Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan empat pasal pidana berat.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berujung maut. JPU dari Kejari Lampung Tengah mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian,Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Biadab! Pemuda Bacok 6 Orang di Aceh Tenggara, 5 Tewas dan 1 Kritis
Kuasa hukum keluarga korban, Dede Setiawan, menyampaikan pernyataan terbuka kepada media. Keluarga korban menggantungkan harapan besar kepada kejaksaan dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” katanya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berujung maut. JPU dari Kejari Lampung Tengah mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian,Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Biadab! Pemuda Bacok 6 Orang di Aceh Tenggara, 5 Tewas dan 1 Kritis
Kuasa hukum keluarga korban, Dede Setiawan, menyampaikan pernyataan terbuka kepada media. Keluarga korban menggantungkan harapan besar kepada kejaksaan dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” katanya.
Lihat Juga :