Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Berlatar Belakang Asmara

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:07 WIB
Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, tersangka berhasil dibekuk.

Penangkapan tidak berjalan mulus. MY sempat berusaha melarikan diri dan bahkan melukai petugas, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Kini, MY dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya hingga 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan brutal untuk lolos dari jerat hukum. Penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan motif dan perencanaan lainnya di balik tragedi berdarah ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!