Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan
Selasa, 08 September 2020 - 16:43 WIB
Dia mencontohkan seorang ibu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, harus kehilangan bayi gara-gara menunggu rapid test ketika hendak melahirkan di rumah sakit.
Dalam aksinya, massa menuntut Gubernur Bali Wayan Koster menemui pengunjukrasa. Namun pintu masuk kantor gubernur dijaga ketat aparat Satpol PP dan kepolisian.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, sidang Jerinx akan digelar secara virtual pada Kamis (9/8/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia meminta sidang dilakukan secara tatap muka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kacung WHO. Oleh Polda Bali, dia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam aksinya, massa menuntut Gubernur Bali Wayan Koster menemui pengunjukrasa. Namun pintu masuk kantor gubernur dijaga ketat aparat Satpol PP dan kepolisian.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, sidang Jerinx akan digelar secara virtual pada Kamis (9/8/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia meminta sidang dilakukan secara tatap muka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kacung WHO. Oleh Polda Bali, dia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Lihat Juga :