Pemeras Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta Langsung Ditahan
Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:59 WIB
Tim Intel Kejati DKJ saat mengamankan seorang pria berinisial LSN yang kini jadi tersangka kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Foto/Kejati DKI Jakarta
JAKARTA - Polisi menetapkan pria berinisial LSN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kini, pria tersebut langsung ditahan.
“Tersangka telah ditahan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Pol Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Kini, LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.
Baca juga: Demi Jaga Muruah Institusi, Sahroni Minta Pembacok Jaksa Dihukum Maksimal
“Tersangka telah ditahan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Pol Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Kini, LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.
Baca juga: Demi Jaga Muruah Institusi, Sahroni Minta Pembacok Jaksa Dihukum Maksimal
Lihat Juga :