Siapa Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo? Rumah Makan yang Viral Gara-gara Produk Non Halal
Jum'at, 30 Mei 2025 - 02:37 WIB
Ayam Goreng Widuran menyajikan berbagai pilihan menu dengan harga yang beragam. Satu potong ayam goreng kremes dijual seharga Rp35 ribu, sedangkan satu ekor ayam kampung dihargai Rp120 ribu.
Selain ayam, tersedia juga minuman seperti es kelengkeng dan berbagai hidangan pendamping lainnya. Kremesan tepung yang gurih menjadi daya tarik utama warung ini.
Setelah viral di media sosial, petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kepatihan Kulon bersama Babinsa mendatangi Ayam Goreng Widuran untuk memverifikasi informasi tersebut. Dalam pertemuan itu, pemilik mengakui bahwa seluruh produk yang dijual memang tidak halal.
Aparat kemudian mengimbau agar keterangan non-halal dicantumkan secara jelas di spanduk atau banner warung. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan konsumen, terutama yang membutuhkan jaminan kehalalan.
Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko, menekankan pentingnya kejujuran dalam berbisnis. “Pelaku usaha harus transparan dalam memberikan informasi, khususnya terkait bahan baku makanan, demi menjaga kepercayaan pelanggan,” ujarnya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Pengumuman status non-halal ini menuai beragam reaksi. Sebagian konsumen mengapresiasi kejujuran pengelola, sementara yang lain merasa kecewa karena sebelumnya tidak mendapat informasi jelas. Namun, banyak juga yang tetap mendukung dengan alasan cita rasa makanan yang unik.
Selain ayam, tersedia juga minuman seperti es kelengkeng dan berbagai hidangan pendamping lainnya. Kremesan tepung yang gurih menjadi daya tarik utama warung ini.
Setelah viral di media sosial, petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kepatihan Kulon bersama Babinsa mendatangi Ayam Goreng Widuran untuk memverifikasi informasi tersebut. Dalam pertemuan itu, pemilik mengakui bahwa seluruh produk yang dijual memang tidak halal.
Aparat kemudian mengimbau agar keterangan non-halal dicantumkan secara jelas di spanduk atau banner warung. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan konsumen, terutama yang membutuhkan jaminan kehalalan.
Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko, menekankan pentingnya kejujuran dalam berbisnis. “Pelaku usaha harus transparan dalam memberikan informasi, khususnya terkait bahan baku makanan, demi menjaga kepercayaan pelanggan,” ujarnya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Pengumuman status non-halal ini menuai beragam reaksi. Sebagian konsumen mengapresiasi kejujuran pengelola, sementara yang lain merasa kecewa karena sebelumnya tidak mendapat informasi jelas. Namun, banyak juga yang tetap mendukung dengan alasan cita rasa makanan yang unik.
(shf)
Lihat Juga :