DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Berlakukan Denda Tak Bermasker
Senin, 07 September 2020 - 16:16 WIB
DPRD Kota Bekasi mendorong Pemkot Bekasi untuk memberlakukan denda uang tunai bagi warganya yang bandel tidak menggunakan masker.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memberlakukan denda uang tunai bagi warganya yang bandel tidak menggunakan masker. Sebab, tingkat penyebaran corona di Kota Bekasi sudah masuk klaster pemerintah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri meminta pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan denda bagi warganya yang kedapatan tidak menggenakan masker ."Karena sudah zona merah, tingkat penyebarannya sudah mengkhawatirkan," kata Ustuchri kepada wartawan Senin (7/9/2020).
Menurut dia, sanksi denda bukan masalah nominal atau uang, tapi bagaimana masyarakat takut untuk melanggar protokol kesehatan. Dia melanjutkan, kebijakan pemerintah bisa diambil bukan serta merta untuk membebankan masyarakat.(Baca: Kota Bogor Kembali Oranye, Bima Arya: Belum Aman hingga 11 September)
Namun, memaksa mereka untuk bersikap disiplin dimasa Pandemi Covid-19. Apalagi, kata dia, wabah Covid-19 ditanah air ini sudah memasuki fase gelombang kedua. Hal itu menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kelonggaran PSBB dan kemudian memasuki era New Normal.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri meminta pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan denda bagi warganya yang kedapatan tidak menggenakan masker ."Karena sudah zona merah, tingkat penyebarannya sudah mengkhawatirkan," kata Ustuchri kepada wartawan Senin (7/9/2020).
Menurut dia, sanksi denda bukan masalah nominal atau uang, tapi bagaimana masyarakat takut untuk melanggar protokol kesehatan. Dia melanjutkan, kebijakan pemerintah bisa diambil bukan serta merta untuk membebankan masyarakat.(Baca: Kota Bogor Kembali Oranye, Bima Arya: Belum Aman hingga 11 September)
Namun, memaksa mereka untuk bersikap disiplin dimasa Pandemi Covid-19. Apalagi, kata dia, wabah Covid-19 ditanah air ini sudah memasuki fase gelombang kedua. Hal itu menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kelonggaran PSBB dan kemudian memasuki era New Normal.
Lihat Juga :