KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Rabu, 14 Mei 2025 - 16:21 WIB
KPK memanggil eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2021-2022. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi. Hal itu terkait dengan pendalaman KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim 2021-2022.
"Pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi dilakukan di Polresta Banyuwangi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah
Selain Kusnadi, KPK juga memanggil Sumatri (S), selaku petani dan Teguh Pambudi (TP) selaku notaris. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan di Polresta Banyuwangi.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Mereka di antaranya Jodi Pradana Putra (JPP) dan Bagus Wahyudyono (BW).
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo," ungkap Budi.
"Pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi dilakukan di Polresta Banyuwangi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah
Selain Kusnadi, KPK juga memanggil Sumatri (S), selaku petani dan Teguh Pambudi (TP) selaku notaris. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan di Polresta Banyuwangi.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Mereka di antaranya Jodi Pradana Putra (JPP) dan Bagus Wahyudyono (BW).
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo," ungkap Budi.
Lihat Juga :