Kebijakan Gubernur Lampung Terkait Harga Dasar Singkong Bentuk Perlindungan Terhadap Petani

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:10 WIB
Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengenai penetapan harga dasar singkong mendapat respons positif dari 49 pabrik pengolahan singkong. Foto/Ist
BANDARLAMPUNG - Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengenai penetapan harga dasar singkong mendapat respons positif dari dunia usaha. Hingga hari ini, sebanyak 49 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah mengikuti Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30% tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci).

Instruksi ini diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani yang selama ini dirugikan oleh gejolak harga dan sistem potongan yang tidak transparan.



Baca juga: Tuntaskan Konflik Petani Singkong, Mentan Amran Tetapkan Harga dan Larang Impor

Gubernur Mirza menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah awal dalam reformasi tata niaga singkong di Lampung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!