Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Berikan Layanan Tatap Muka Mulai 7-18 September

Senin, 07 September 2020 - 08:05 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan pelayanan secara tatap muka mulai 7 sampai 18 September 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan pelayanan secara tatap muka mulai 7 sampai 18 September 2020. Kebijakan ini diambil Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau COVID-19.

“Untuk mencegah dan memutus rantai persebaran COVID-19, Dinas Dukcapil Provinsi DKIJakarta, Jalan S Parman No 7, Grogol, Jakarta Barat, tidak melayani tatap muka secara langsung mulai 7 September sampai 18 September 2020,” demikian keterangan Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui akun Instagram @dukcapiljakarta.





Bagi warga DKI Jakarta yang hendak mengurus berbagai surat dan dokumen kependudukan dapat mengurus secara online atau daring. “Untuk hal tersebut, layanan di loket pelayanan akan dialihkan melalui daring/online ke layanan chat WA (untuk urusan pelayanan administrasi kependudukan),” lanjut @dukcapiljakarta. (Baca juga; Klaster COVID-19 Angkutan Umum Disorot, Perkantoran Harus Siasati Jam Kerja )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!