Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar

Selasa, 29 April 2025 - 11:45 WIB
Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika. Foto/istimewa
JAKARTA - Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pengungkapan itu dilakukan hanya dalam kurun waktu selama sebulan.

Para tersangka tersebut berinisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51).



"Kami menyampaikan keberhasilan pengungkapan 10 kasus peredaran narkotika dengan 12 tersangka selama periode Maret hingga April 2025," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Telantar Pulang ke Depok

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2.289.000.000. Ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700.000. Kemudian ekstasi 48 butir senilai Rp33.600.000.

"Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!