Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat

Senin, 28 April 2025 - 16:03 WIB
Anggota DPRA, Mawardi Basyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak, Senin (28/4/2025). Foto/iNews TV/Afsah
ACEH BARAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dalam kasus dugaan penganiayaan anak, Senin (28/4/2025).

Mawardi Basyah mengenakan kemeja putih dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Melky Salahudin, Muhammad Imam dan Arief Rachman. Dia hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.



Baca juga: Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Ardiansyah Girsang mengatakan, sidang perdana dugaan panganiayaan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

"Dakwaannya itu melakukan penganiayaan terhadap anak sesuai dengan yang didakwakan tadi Pasal 80 Ayat 1Juncto Pasal 761 C Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Ardiansyah mengatakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan kebaratan atas dakwaan yang bacakan oleh JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!