Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba

Minggu, 27 April 2025 - 08:27 WIB
Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. FOTO/IST
JAKARTA - Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal , narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Adapun pelaku diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo di Jakarta Minggu (27/4/2025).

Susatyo menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun

Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!