Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap

Selasa, 22 April 2025 - 14:00 WIB
Tak terima ditilang polisi karena melawan arus, pengendara motor di Palembang, Sumatera Selatan merusak Pospol Lantas Ampera, Senin (21/4/2025). Foto: iNews/Muhammad David
PALEMBANG - Tak terima ditilang polisi karena melawan arus, pengendara sepeda motor di Palembang, Sumatera Selatan merusak Pospol Lantas Ampera, Senin (21/4/2025). Pintu dan kaca pos polisi di Bundaran Air Mancur, Jembatan Ampera itu pecah.

Tak berselang lama, pengendara motor bernama M Irfan (20), warga Kabupaten Oku Selatan ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Pos Polisi Lalu Lintas Kranji Dirusak Orang Tak Dikenal

“Selain melawan arah, pengendara motor juga ditilang karena tidak memiliki SIM,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihhartono, Selasa (22/4/2025).

Anggota Polantas Polrestabes Palembang telah membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. Pengendara motor terancam Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!