Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat

Kamis, 10 April 2025 - 20:23 WIB
"Keputusan yang diberikan oleh hakim dalam sidang tersebut terhadap terduga pelanggar adalah perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela," kata Artanto, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, Brigadir AK juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah.

"Atas perbuatan tersebut, hakim memutuskan yang bersangkutan divonis atau diputuskan PTDH dan Patsus selama 15 hari," katanya.

Setelah sidang, Ade Kurniawan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keluarga Korban Puas

Sidang kode etik ini turut dihadiri oleh keluarga korban, termasuk nenek bayi malang tersebut. Nenek korban mengungkapkan rasa puasnya atas keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!