Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Buron Kasus Penipuan di Tangerang, Tubuh Dipotong 8 Bagian

Jum'at, 21 Maret 2025 - 23:06 WIB
Seorang buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54) dibunuh hingga dimutilasi oleh sepupunya sendiri, Marcellino Rarun (24) di dalam rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA - Seorang buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54) dibunuh hingga di mutilasi oleh sepupunya sendiri, Marcellino Rarun (24) di dalam rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan di dalam freezer dan terbagi menjadi 8 bagian.

"Tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).



Baktiar menuturkan, MR membunuh JR pada 23 Desember 2023 lalu. Saat itu, JR baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang.

"Dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher, bagian belakangnya, bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!