Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya

Jum'at, 21 Maret 2025 - 10:37 WIB
Petugas menemuan 56 Lokasi ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Foto/Ist
LUMAJANG - Pemilik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bernama Edy yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini diburu polisi. Edy telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy mengatakan, sejauh ini dari penemuan ladang ganja di kawasan Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni B, N, Y, P, T, dan T.



Keenamnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dan kini sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.





"Satu orang kita tetapkan DPO dan kini masih dalam pengejaran, enam orang sudah proses persidangan," ujar Alex, dikonfirmasi pada Jumat pagi (21/3/2025).

Sejauh ini kata Alex, ada sebanyak 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan taman nasional bersama pengelola TNTBS.

Temuan itu berada di sisi timur kawasan taman nasional, tepatnya di Blok Pusung Duwur, Wilayah Senduro, yang masuk Desa Argosari.

"Area penemuan ladang tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi. Karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," tuturnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content