Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:44 WIB
Produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten digerebek polisi. Foto/SindoNews
BANTEN - Produsen MinyaKita Ilegal di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten digerebek polisi. Satu pelaku berinisial AW (37) pengelola produsen MinyaKita Ilegal ditangkap.

AW memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek MinyaKita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih. Ironisnya, produk yang dipasarkannya tidak memiliki memiliki SPPT SNI dan izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).



"AW adalah pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia disebut PT. Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih,"kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!