Viral Surat Pengurus RW Jembatan Lima Jakbar Minta THR Rp1 Juta, Ini Kata Polisi
Selasa, 11 Maret 2025 - 23:50 WIB
"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat edaran yang beredar.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyebutkan bakal memanggil kedua belah pihak untuk dikonfirmasi. "Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh kepada wartawan Selasa (11/3/2025).
Kukuh menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan atas surat edaran itu. Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa resah atas permintaan THR yang dilakukan oleh sejumlah oknum agar segera melapor ke polisi. Polisi bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan.
"Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," katanya.
Baca juga: Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Dihubungi terpisah, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyebutkan bakal memanggil kedua belah pihak untuk dikonfirmasi. "Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh kepada wartawan Selasa (11/3/2025).
Kukuh menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan atas surat edaran itu. Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa resah atas permintaan THR yang dilakukan oleh sejumlah oknum agar segera melapor ke polisi. Polisi bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan.
"Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," katanya.
Baca juga: Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
(abd)
Lihat Juga :