Kasus Dugaan Pemalsuan BBM di Medan, Operator Truk Tangki Jelaskan Duduk Perkara
Sabtu, 08 Maret 2025 - 21:09 WIB
Truk Tangki nopol BK 8048 WO yang menjadi barang bukti dugaan pemalsuan BBM di Medan, Sumut diketahui bukanlah tangki resmi milik perusahaan jasa penyalur BBM. Foto/Ist
MEDAN - Truk tangki nopol BK 8048 WO yang menjadi barang bukti dugaan pemalsuan BBM di Medan, Sumatera Utara (Sumut) diketahui bukanlah tangki resmi milik perusahaan jasa penyalur BBM. Meski sempat memiliki stiker Elnusa Petrofin, namun truk itu sudah tak beroperasi dalam sistem sejak 14 November 2023.
Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo menjelaskan bahwa mobil tangki tersebut merupakan milik PT Miduk Arta, perusahaan transportir yang sebelumnya dikontrak oleh Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertamax di 4 SPBU
"Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin pada bagian body mobil tangki," kata Putiarsa dalam siaran persnya, Sabtu (8/3/2025).
Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo menjelaskan bahwa mobil tangki tersebut merupakan milik PT Miduk Arta, perusahaan transportir yang sebelumnya dikontrak oleh Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertamax di 4 SPBU
"Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin pada bagian body mobil tangki," kata Putiarsa dalam siaran persnya, Sabtu (8/3/2025).
Lihat Juga :