Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila

Senin, 03 Maret 2025 - 16:07 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga mendapat pemberitahuan terkait penangkapan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWK) oleh Mabes Polri. Foto/Ist
KUPANG - Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWK) di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 20 Februari 2025 karena diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila.

Hampir dua pekan sejak penangkapan, baik kronologi maupun motif dari kasus ini masih belum diungkap ke publik.



Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi pasti terkait kasus penangkapan Kapolres Ngada. Hal itu karena penyelidikan langsung ditangani oleh Mabes Polri.

"Saya hanya menerima pemberitahuan bahwa AKBP FWK ditangkap. Namun, saya belum mendapatkan informasi detail mengenai kasus apa yang menjeratnya. Semua proses hukum saat ini masih berada di tangan Mabes Polri," ujar Kapolda NTT, dikutip Senin (3/3/2025).

Sumber di Kepolisian menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan diduga ada pihak lain yang ikut terlibat. Sehingga informasi mengenai kronologi dan motifnya belum dibuka ke publik.



Setelah Kapolres Ngada AKBP AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Mabes Polri, Polda NTT mengambil langkah cepat untuk memastikan stabilitas di wilayah hukum Polres Ngada.

Kapolda NTT menegaskan bahwa untuk sementara Wakapolres Ngada telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolres agar roda kepemimpinan tetap berjalan.

"Kami sudah menunjuk Wakapolres untuk menjalankan tugas Kapolres Ngada sementara waktu. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ujar Daniel.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content