Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka
Minggu, 02 Maret 2025 - 20:03 WIB
Ditreskrimum Polda menggerebek Mansion Executive Karaoke di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Jumat (28/2/2025) dini hari. Foto/Eka Setiawan
SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus pornografi berupa striptis atau tarian tanpa busana di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang.
Satu tersangka yang sudah ditetapkan berinisial YS alias Mami U. Tersangka YS berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di sana.
Baca juga: Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
"Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Penyidik, sebutnya, telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung serta penyelidikan di lokasi tersebut.
"Tempat karaoke tersebut terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya baik di tempat maupun di hotel," lanjutnya.
Pada kasus ini penyidik telah memeriksa 20 saksi serta menyita sejumlah bukti dari lokasi.
Satu tersangka yang sudah ditetapkan berinisial YS alias Mami U. Tersangka YS berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di sana.
Baca juga: Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
"Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Penyidik, sebutnya, telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung serta penyelidikan di lokasi tersebut.
"Tempat karaoke tersebut terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya baik di tempat maupun di hotel," lanjutnya.
Pada kasus ini penyidik telah memeriksa 20 saksi serta menyita sejumlah bukti dari lokasi.