MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Pengamat: Angin Segar bagi Demokrasi
Selasa, 25 Februari 2025 - 16:25 WIB
MK perintahkan KPU Kabupaten Serang menggelar Pilkada Kabupaten Serang 2024. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Pengamat Politik dari Trias Politika Agung Baskoro menilai, putusan MK mengkonfirmasi dugaan terjadi kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang saat masa kampanye lalu.
Saat itu, heboh kop surat Mendes Yandri Susanto dengan mengumpulkan massa dalam acara haul ibunda tercinta. Hal ini menjadi polemik, sebab acara keluarga namun menggunakan kop surat kementerian.
“Dugaan keterlibatan MenDes dalam Pilkada Serang yang sempat viral gara-gara penggunaan Kop Surat Kementerian diafirmasi oleh putusan MK kemarin bahwa telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” ujar Agung., Selasa (25/2/2025).
Agung menilai, putusan MK bisa menjadi angin segar bagi demokrasi dan pemilih di Pilkada Kabupaten Serang. Tapi, dia juga berpendapat, bisa saja terjadi hal sebaliknya.
Menurut Agung, hasil Pilkada Serang bisa tak berubah dari yang dibatalkan MK. Karena pandangan masyarakat yang permisif terhadap kecurangan yang terjadi.
“Namun sebaliknya bahwa masyarakat permisif dengan situasi yang ada. Apalagi saat penantang belum memiliki keunikan atau nilai tambah yang menguatkan,” terang Agung.
Pengamat Politik dari Trias Politika Agung Baskoro menilai, putusan MK mengkonfirmasi dugaan terjadi kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang saat masa kampanye lalu.
Saat itu, heboh kop surat Mendes Yandri Susanto dengan mengumpulkan massa dalam acara haul ibunda tercinta. Hal ini menjadi polemik, sebab acara keluarga namun menggunakan kop surat kementerian.
“Dugaan keterlibatan MenDes dalam Pilkada Serang yang sempat viral gara-gara penggunaan Kop Surat Kementerian diafirmasi oleh putusan MK kemarin bahwa telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” ujar Agung., Selasa (25/2/2025).
Agung menilai, putusan MK bisa menjadi angin segar bagi demokrasi dan pemilih di Pilkada Kabupaten Serang. Tapi, dia juga berpendapat, bisa saja terjadi hal sebaliknya.
Baca Juga
Menurut Agung, hasil Pilkada Serang bisa tak berubah dari yang dibatalkan MK. Karena pandangan masyarakat yang permisif terhadap kecurangan yang terjadi.
“Namun sebaliknya bahwa masyarakat permisif dengan situasi yang ada. Apalagi saat penantang belum memiliki keunikan atau nilai tambah yang menguatkan,” terang Agung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda