Kades Kohod Ditahan, Warga Gelar Syukuran Cukur Gundul

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:53 WIB
Warga Desa Kohod menggelar aksi cukur rambut gundul setelah Kades Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Selasa (25/2/2025). FOTO/HASNUGARA
TANGERANG - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip , telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan sertifikat tanah palsu di perairan Pantai Utara Kabupaten Tangerang, puluhan warga Desa Kohod menggelar aksi cukur rambut gundul. Aksi tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas penahanan kepala desa mereka.

Para warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (AMAK) Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, melaksanakan aksi ini dengan semangat. Beberapa warga bahkan dipaksa untuk ikut mencukur rambut mereka agar dapat mengikuti aksi massal ini. Menurut mereka, aksi cukur rambut gundul ini adalah bagian dari niat warga jika Kepala Desa Kohod akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian.

Oman, Ketua AMAK Desa Kohod, menyatakan bahwa dirinya bersama warga lainnya sangat bersyukur atas penetapan status tersangka kepada Arsin bin Asip.

"Sebagai warga kami berterima kasih kepada Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sejak semalam sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri, kami sudah mulai cukur rambut ini," katanya, Selasa (25/2/2025).



Menurutnya, cukur rambut adalah bagian dari janji ketika Kades dan Sekdes Kohod berhasil ditangkap. Total ada sebanyak 50 orang yang mengikuti syukuran cukur rambut ini.

"Kami sangat bersyukur karena akhirnya kepala desa kami ditahan, dan ini adalah bentuk tindakan yang tepat," ungkap Oman, Selasa (25/2/2025).

Dirinya juga menambahkan bahwa warga telah sepakat untuk menggelar aksi ini sebagai bentuk pernyataan atas ketidakadilan yang telah terjadi di Desa Kohod.

Aksi cukur rambut ini juga dilatarbelakangi harapan warga untuk adanya tersangka lain dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut. Selain Arsin bin Asip, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod dan dua pihak ketiga yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah palsu yang mencoreng nama desa mereka.

Hingga kini, proses hukum terus berjalan, dan warga berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan yang merugikan banyak pihak tersebut.

(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content