Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skincare, Selebgram Isa Zega Segera Jalani Persidangan di Malang
Rabu, 12 Februari 2025 - 08:13 WIB
Selebgram Isa Zega yang terjerat kasus pencemaran nama baik akan segera disidangkan. FOTO/AVIRISRA MIDAADA
JAKARTA - Selebgram Isa Zega yang terjerat kasus pencemaran nama baik akan segera disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang, sudah menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur terkait Isa Zega yang dilaporkan Shandy Purnamasari, istri dari Crazy Rich Malang Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepanjen Malang Agus Eko Wahyudi mengungkapkan, pihaknya hanya menerima berkas BAP dari tersangka Isa Zega, yang ditetapkan bersalah oleh Polda Jatim. Pelimpahan berkas ini terjadi dua tahap.
"Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, untuk menunggu jadwal sidang," ujar Eko Wahyudi dikonfirmasi, Rabu pagi (12/2/2025).
Sambil menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Isa Zega ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, yang berada di Jalan S Supriadi, Sukun, Kota Malang. Isa tiba di Lapas Perempuan Malang sekitar pukul 18.49 WIB, Selasa malam dengan pengawalan dari tim jaksa Kejari Kepanjen Malang dan beberapa anggota Polda Jawa Timur.
"Namun jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka akan kami serahkan. Selanjutnya untuk penahanan tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen," katanya.
Seperti diberitakan, polisi resmi menahan selebgram Isa Zega. Ia langsung dijebloskan ke tahanan perempuan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Isa Zega tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow Shandy Purnamasari sebelumnya ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur selama proses penyidikan perkara. Isa Zega disangkakan sejumlah pasal mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepanjen Malang Agus Eko Wahyudi mengungkapkan, pihaknya hanya menerima berkas BAP dari tersangka Isa Zega, yang ditetapkan bersalah oleh Polda Jatim. Pelimpahan berkas ini terjadi dua tahap.
"Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, untuk menunggu jadwal sidang," ujar Eko Wahyudi dikonfirmasi, Rabu pagi (12/2/2025).
Sambil menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Isa Zega ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, yang berada di Jalan S Supriadi, Sukun, Kota Malang. Isa tiba di Lapas Perempuan Malang sekitar pukul 18.49 WIB, Selasa malam dengan pengawalan dari tim jaksa Kejari Kepanjen Malang dan beberapa anggota Polda Jawa Timur.
"Namun jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka akan kami serahkan. Selanjutnya untuk penahanan tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Kepanjen," katanya.
Seperti diberitakan, polisi resmi menahan selebgram Isa Zega. Ia langsung dijebloskan ke tahanan perempuan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga
Isa Zega tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow Shandy Purnamasari sebelumnya ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur selama proses penyidikan perkara. Isa Zega disangkakan sejumlah pasal mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda