7 Kejari di Sulsel Gagal Lolos Verifikasi Wilayah Bebas Korupsi
Kamis, 03 September 2020 - 07:30 WIB
Kantor Kejati Sulsel merilis Kejaksaan Negeri di Wilayah Sulsel yang tidak lolos verifikasi pengajuan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Sejumlah Kejaksaan Negeri di Wilayah Sulsel tidak lolos verifikasi pengajuan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dari 23 kantor Kejaksaan Negeri di Sulsel, 7 diantaranya ternyata dinyatakan belum cukup syarat untuk mendapatkan predikat bergengsi tersebut. Baca : Komisioner Komjak Minta Kejaksaan Tinggi Cari Sarjana Hukum Terbaik
Data yang dilansir dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel , tujuh kejari yang dinyatakan tidak lolos verifikasi pengajuan WBK oleh Kemendagri diantaranya Kejari Pinrang, Kejari Sidrap, Kejari Enrekang, Kejari Takalar, Kejari Bulukumba, Kejari Bone , dan Kejari Bantaeng.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan upaya untuk mendapatkan predikat WBK memang begitu ketat. Semua Kantor Kejaksaan hanya sebatas mengajukan permohonan pada Kemendagri . Selebihnya pihak Kemendagri yang akan melakukan seleksi.
"Untuk mendapatkan predikat WBK itu memang tidak mudah. Kemendagri sangat selektif, tim seleksi bahkan melakukan tinjauan dan monitoring, makanya tidak semua pengusul dapat lolos verifikasi," ungkapnya kepada SINDOnews.
Idil mengatakan, pada prinsipnya untuk mendapatkan predikat WBK, Kemendagri memang menuntut semua Kejari ataupun Kejati melakukan reformasi birokrasi. Salah satu indikator yang kerap disorot tim seleksi adalah terkait pelayanan dan keterbukaan informasi.
"Jadi bukan hal yang mudah, ada banyak Kejari yang baru mendapatkan predikat setelah tahun kedua, bahkan tahun ketiga mereka mengajukan usulan," ungkapnya.
Data yang dilansir dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel , tujuh kejari yang dinyatakan tidak lolos verifikasi pengajuan WBK oleh Kemendagri diantaranya Kejari Pinrang, Kejari Sidrap, Kejari Enrekang, Kejari Takalar, Kejari Bulukumba, Kejari Bone , dan Kejari Bantaeng.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan upaya untuk mendapatkan predikat WBK memang begitu ketat. Semua Kantor Kejaksaan hanya sebatas mengajukan permohonan pada Kemendagri . Selebihnya pihak Kemendagri yang akan melakukan seleksi.
"Untuk mendapatkan predikat WBK itu memang tidak mudah. Kemendagri sangat selektif, tim seleksi bahkan melakukan tinjauan dan monitoring, makanya tidak semua pengusul dapat lolos verifikasi," ungkapnya kepada SINDOnews.
Idil mengatakan, pada prinsipnya untuk mendapatkan predikat WBK, Kemendagri memang menuntut semua Kejari ataupun Kejati melakukan reformasi birokrasi. Salah satu indikator yang kerap disorot tim seleksi adalah terkait pelayanan dan keterbukaan informasi.
"Jadi bukan hal yang mudah, ada banyak Kejari yang baru mendapatkan predikat setelah tahun kedua, bahkan tahun ketiga mereka mengajukan usulan," ungkapnya.
Lihat Juga :