Wali Kota Jakpus Diperiksa Kejati DKI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Disbud Jakarta

Kamis, 06 Februari 2025 - 16:23 WIB
Penyidik Kejati DKI Jakarta memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Foto/SindoNews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebutkan pemeriksaan itu dilakukan pada hari ini. “Melaporkan, tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. Terdapat 2 saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” kata Syahron, Kamis (6/2/2025).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Kamis, 23 Januari 2025, lalu jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.



Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Disbud Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian di Kantor Kejati DKI, Kamis, 2 Januari 2025.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content