Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Depok Divonis 10 Bulan, Partai Perindo Desak JPU Lakukan Eksekusi

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:52 WIB
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih Amriadi Pasaribu mendesak JPU segera melakukan eksekusi menyusul vonis 10 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan. Foto/Istimewa
DEPOK - Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan eksekusi menyusul vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan. Eksekusi penting agar memberikan efek jera.

Diketahui, Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo melakukan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan di Depok, Jawa Barat. Bersama dengan korban berinisial DS, Partai Perindo melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada 10 September 2023.



Terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pelaku bernama Rizqy Gunawan yang merupakan mantan pacar korban dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 8 Januari 2025.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan di Depok Divonis 10 Bulan Penjara, Partai Perindo Apresiasi Penegak Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!