Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian

Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:15 WIB
WNA asal Arab Saudi berinisial MA pelaku pemukulan terhadap marbot masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat melanggar aturan keimigrasian berupa over stay. Foto/Ist
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi berinisial MA pelaku pemukulan terhadap marbot masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat melanggar aturan keimigrasian berupa over stay.

Informasi terbaru itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol. Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/1/2025).



Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal

"Hasil dari pemeriksaan tim dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Bogor, itu didapati bahwa yang bersangkutan sudah overstay, sudah overstay sejak 8 Januari 2025," kata Yuldi.

Dia menjelaskan, MA melanggar pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, serta Pasal 75 UU Keimigrasian terkait pelanggaran ketertiban umum.

"Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari Imigrasi, terhadap wargan egara Arab Saudi tersebut inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!