Jenazah Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha Dimakaman di Samping Makam Ibunya
Rabu, 02 September 2020 - 12:26 WIB
"Terima kasih atas kesediaan saudara dan teman untuk mengantarkan almarhum ke peristirahatan terakhir. Mohon kiranya, baik perbuatan atau kata semasa hidup almarhum bisa dimaafkan," kata salah seorang perwakilan keluarga.
Tampak keluarga dan kerabat, rekan-rekan Tri termasuk organisasi masyarakat ikut membantu proses pemakaman. Di lokasi pemakaman, tampak sejumlah tokoh, seperti Kuswara S Taryono, salah satu komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).
"Kebetulan (almarhum Tri Nugraha) teman saya satu angkatan di Unpar," kata Kuswara ditemui wartawan di TPU Cikutra, Kota Bandung.
Diketahui, Tri Nugraha SH merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Akibat kasus itu, Tri berstatus tahanan Kejaksaan Tinggi Bali. Seusai diperiksa dan hendak digiring ke ruang tahanan, Tri Nugraha meminta izin ke toilet. Saat berada di toilet, terdengar suara ledakan keras.
Ketika diperiksa, Tri telah terkulai di lantai toilet dengan tubuh bersimbah darah, Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 19.45 Wita. Tri Nugraha diduga kuat bunuh diri menggunakan senjata api jenis pistol.
Tampak keluarga dan kerabat, rekan-rekan Tri termasuk organisasi masyarakat ikut membantu proses pemakaman. Di lokasi pemakaman, tampak sejumlah tokoh, seperti Kuswara S Taryono, salah satu komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).
"Kebetulan (almarhum Tri Nugraha) teman saya satu angkatan di Unpar," kata Kuswara ditemui wartawan di TPU Cikutra, Kota Bandung.
Diketahui, Tri Nugraha SH merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Akibat kasus itu, Tri berstatus tahanan Kejaksaan Tinggi Bali. Seusai diperiksa dan hendak digiring ke ruang tahanan, Tri Nugraha meminta izin ke toilet. Saat berada di toilet, terdengar suara ledakan keras.
Ketika diperiksa, Tri telah terkulai di lantai toilet dengan tubuh bersimbah darah, Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 19.45 Wita. Tri Nugraha diduga kuat bunuh diri menggunakan senjata api jenis pistol.
(awd)
tulis komentar anda