Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Gagal Lolos Seleksi PPPK
Senin, 13 Januari 2025 - 16:06 WIB
KONAWE SELATAN - Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, yang menjadi korban dugaan kriminalisasi dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Padahal, sebelumnya dia dijanjikan akan diterima melalui jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebagai bentuk dukungan atas kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Supriyani yang sebelumnya terlibat kasus hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya sempat mendapatkan dukungan dari Abdul Mu’ti yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan dirinya ke dalam seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.
Janji tersebut disampaikan Abdul Mu’ti pada 23 Oktober 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap Supriyani yang menjadi korban kriminalisasi oknum polisi di Polsek Baito.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan kliennya tidak lolos seleksi PPPK 2024. Dia merasa heran dan mempertanyakan janji yang pernah diberikan Abdul Mu’ti yang menyatakan membantu Supriyani lulus melalui jalur afirmasi khusus.
"Ini sangat mengecewakan karena janji itu datang langsung dari Menteri Abdul Mu’ti saat awal kasus hukum Supriyani mencuat," ujar Andri, Senin (13/1/2025).
Meskipun tidak lolos seleksi PPPK, Supriyani yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun di SD Negeri 4 Baito tetap melanjutkan tugasnya sebagai pendidik. Dia berharap Menteri Abdul Mu’ti dapat menepati janjinya dan memberikan kesempatan lebih lanjut untuk dirinya.
Supriyani yang sebelumnya terlibat kasus hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya sempat mendapatkan dukungan dari Abdul Mu’ti yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan dirinya ke dalam seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.
Baca Juga
Janji tersebut disampaikan Abdul Mu’ti pada 23 Oktober 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap Supriyani yang menjadi korban kriminalisasi oknum polisi di Polsek Baito.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan kliennya tidak lolos seleksi PPPK 2024. Dia merasa heran dan mempertanyakan janji yang pernah diberikan Abdul Mu’ti yang menyatakan membantu Supriyani lulus melalui jalur afirmasi khusus.
"Ini sangat mengecewakan karena janji itu datang langsung dari Menteri Abdul Mu’ti saat awal kasus hukum Supriyani mencuat," ujar Andri, Senin (13/1/2025).
Meskipun tidak lolos seleksi PPPK, Supriyani yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun di SD Negeri 4 Baito tetap melanjutkan tugasnya sebagai pendidik. Dia berharap Menteri Abdul Mu’ti dapat menepati janjinya dan memberikan kesempatan lebih lanjut untuk dirinya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda