Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi
Senin, 13 Januari 2025 - 15:36 WIB
"Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih. Karyawan tersebut juga menyampaikan kepada para tersangka apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut. Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko," kata Wira saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Sesampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan. Tersangka SD lalu menampar dan mencubit anaknya. Setelah selesai menghirup lem aibon, tersangka AZR juga meluapkan emosinya dengan memukuli anaknya.
"Tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan). Dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk," imbuhnya.
Wira mengatakan tersangka AZR menendang korban hingga terbentur pintu besi rolling door ruko. Saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak napas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih.
Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban tapi korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya. Pada hari Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernapas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku.
Sesampai di tempat istirahat sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka AZR menghirup lem aibon/ngelem yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan. Tersangka SD lalu menampar dan mencubit anaknya. Setelah selesai menghirup lem aibon, tersangka AZR juga meluapkan emosinya dengan memukuli anaknya.
"Tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan). Dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk," imbuhnya.
Wira mengatakan tersangka AZR menendang korban hingga terbentur pintu besi rolling door ruko. Saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak napas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih.
Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban tapi korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya. Pada hari Senin (6/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernapas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku.
Lihat Juga :